Langsung ke konten utama

Sholat Id di Tanah Lapang: Syiar Islam Berkemajuan

Sholat Idul Fitri dan Idul Adha bukan sekadar ibadah tahunan, tetapi juga syiar besar Islam yang sarat makna spiritual dan sosial. Cara pelaksanaannya pun memiliki dasar yang kuat dalam sunnah Nabi Muhammad SAW. Di tengah dinamika umat hari ini, menghidupkan kembali sholat Id di tanah lapang menjadi bagian dari upaya meneguhkan Islam berkemajuan, Islam yang kembali pada sumber otentik sekaligus menghadirkan kemaslahatan luas.

Merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang terjemahannya:

“Rasulullah SAW keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha menuju mushalla (lapangan).” Hadits ini berstatus muttafaq ‘alaih, derajat tertinggi dalam kesahihan. Dikuatkan pula oleh riwayat dari Ummu Atiyyah, yang artinya: “Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk keluar (ke lapangan) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha…” (HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim). Bahkan perempuan, termasuk yang sedang haid, dianjurkan hadir untuk menyaksikan syiar tersebut.

Sebaliknya, riwayat sholat Id di masjid hanya datang dalam kondisi tertentu dan kualitasnya tidak sekuat hadits lapangan. Ini menunjukkan bahwa Lapangan adalah tempat utama (afdhal), sedangkan masjid bersifat alternatif (rukhsah).

Pelaksanaan di lapangan bukan sekadar teknis, tetapi mengandung hikmah besar: Pertama, menampakkan syiar Islam. Sholat Id di ruang terbuka menghadirkan visual kekuatan umat, persatuan, kebersamaan, dan kebesaran Islam. Kedua, menyatukan umat. Tidak tersekat oleh masjid-masjid kecil, tetapi berkumpul dalam satu hamparan yang luas. Ketiga, menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW. Mengikuti praktik langsung Rasulullah SAW adalah bentuk ittiba’ yang paling nyata. Keempat, memperluas partisipasi umat. Semua kalangan dapat hadir: laki-laki, perempuan, anak-anak

Di dalam manhaj Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, prinsip utama adalah kembali kepada dalil yang paling kuat. Maka, sholat Id di tanah lapang ditetapkan sebagai sunnah yang lebih utama (afdhal). Masjid hanya digunakan jika ada uzur. Keputusan ini bukan sekadar fatwa kontemporer, tetapi memiliki akar historis kuat dalam Muhammadiyah.

Sejak awal berdiri oleh K.H. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah telah mengusung semangat pemurnian ajaran, kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Kongres Muhammadiyah tahun 1926, diputuskan: Sholat hari raya dilaksanakan di tanah lapang di mana pun Muhammadiyah berada. Keputusan ini menunjukkan keberanian tajdid (pembaharuan), komitmen kuat terhadap Sunnah. Di masa itu, praktik ini bahkan menjadi simbol pembaruan Islam yang berbeda dari kebiasaan umum masyarakat.

Di era modern, pelaksanaan sholat Id di lapangan justru semakin relevan, sebab dapat menguatkan identitas umat. Di tengah arus globalisasi, umat butuh simbol kebersamaan yang kuat. Selain itu, dakwah makin hidup. Lapangan menjadi ruang dakwah terbuka, bukan hanya ritual tertutup. Dan, terutama mewujudkan Islam berkemajuan Islam tidak hanya benar secara dalil, tetapi juga, kuat secara social dan luas manfaatnya.

Namun realitasnya, dalam pandangan penulis, di beberapa daerah Muhammadiyah yang sudah berkembang, jumlah jamaah besar, fasilitas tersedia, tetapi sholat Id masih dilaksanakan secara berpencar,  tersebar di masjid-masjid, bahkan di halaman sempit. Padahal lapangan terbuka masih sangat memungkinkan, akses jamaah juga tidak menjadi kendala, masih sangat terjangkau oleh jama’ah.

Kondisi seperti itu perlu dikaji secara bijak, bisa jadi karena faktor kebiasaan lama, kurangnya sosialisasi, kekhawatiran teknis, dan mungkin ada pertimbangan lain yang ada unsur ego, mempertahankan identitas atau ada kepentingan lokalitas. Padahal dampaknya syiar menjadi kurang maksimal, umat terpecah dalam banyak titik, semangat kebersamaan menjadi berkurang.

Lantas bagaimana langkah strategis ke depan? Untuk menghidupkan kembali sunnah ini perlu persamaan persepsi sehingga harus ada edukasi berbasis dalil. Menguatkan pemahaman bahwa ini bukan sekadar pilihan, tapi sunnah kuat. Konsolidasi jamaah. Mengajak warga untuk bersatu dalam satu titik lapangan. Kolaborasi organisasi termasuk ortom. Mengoptimalkan peran takmir, pimpinan Muhammadiyah, dan pendekatan bertahap serta upaya membangun kesadaran kolektif.

Oleh karenanya perlu dipahami bahwa sholat Id di tanah lapang bukan hanya soal tempat, tetapi tentang menghidupkan Sunnah, meneguhkan syiar, membangun persatuan umat. Ia adalah simbol nyata dari Islam berkemajuan, wujud nyata kembali pada dalil yang shahih, sekaligus menghadirkan kemaslahatan sosial. Maka, ketika lapangan masih terbuka luas dan umat mampu berkumpul, menghidupkan sholat Id di sana bukan sekadar pilihan, melainkan ikhtiar menghadirkan wajah Islam yang lebih kuat, bersatu, dan berkemajuan.

 

Penulis: Khilmi Arif (Kader Muhammadiyah tinggal di Dau Kab. Malang)

Komentar