Fidyah: Solusi Ibadah bagi yang Tak Lagi Mampu Berpuasa
Bulan Ramadan adalah momen yang paling dinanti, tapi mari kita jujur: tidak semua orang berada dalam kondisi fisik yang prima untuk menahan lapar dan dahaga dari fajar hingga magrib. Ada kakek-nenek kita yang sudah sepuh, atau kerabat yang sedang berjuang melawan sakit kronis.
Lalu, bagaimana nasib puasa mereka? Di sinilah Islam hadir dengan konsep Fidyah.
Apa Itu Fidyah?
Sederhananya, fidyah adalah "tebusan". Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan dan tidak ada kemungkinan untuk menggantinya (qadha) di hari lain, maka ia menggantinya dengan memberi makan orang miskin. Dasar hukumnya jelas dalam QS. Al-Baqarah: 184:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Siapa Saja yang Wajib Bayar Fidyah?
Berdasarkan kesepakatan ulama (jumhur), fidyah bukan "tiket mudah" untuk absen puasa. Ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak punya harapan untuk puasa di masa depan:
- Orang Tua Renta: Yang fisiknya sudah sangat lemah.
- Sakit Kronis: Penyakit yang secara medis kecil kemungkinan sembuh atau membuat penderitanya tidak mampu puasa selamanya.
Lalu, bagaimana dengan Ibu Hamil & Menyusui?
Di sini ada sedikit perbedaan pendapat. Namun, jika kita merujuk pada Perspektif Tarjih Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui dikategorikan sebagai orang yang "mampu tapi berhalangan sementara". Maka, keputusan resminya adalah: Wajib Qadha (mengganti puasa) saja, tanpa fidyah, jika nanti kondisinya sudah memungkinkan.
Berapa yang Harus Dibayar?
Rumus dasarnya simpel: 1 hari puasa yang ditinggalkan = Memberi makan 1 orang miskin.
- Bentuknya: Makanan pokok (seperti beras) atau makanan siap santap.
- Ukurannya: Jika memakai beras, sekitar 0,6–0,75 kg. Namun, di Indonesia, agar lebih afdal dan bermanfaat, sering kali dikonversi menjadi satu porsi makan layak. Hadis Ibnu Abbas : يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا مُدًّا مِنْ طَعَامٍ “Memberi makan seorang miskin untuk setiap hari, satu mudd makanan.” (HR Bukhari secara mu‘allaq)
- Boleh pakai uang? Mayoritas ulama klasik lebih menyarankan makanan. Namun, ulama kontemporer membolehkan uang tunai asalkan nominalnya cukup untuk membeli makanan yang layak bagi penerima.
Kapan Waktunya Bayar?
Kita bisa membayar fidyah setiap hari saat kita tidak puasa, atau dikumpulkan sekaligus di akhir Ramadan.
Catatan Penting: Fidyah tidak boleh dibayar sebelum Ramadan dimulai. Waktu yang paling utama adalah di dalam bulan Ramadan itu sendiri agar manfaatnya langsung dirasakan oleh fakir miskin untuk berbuka atau sahur.
Kesimpulan Praktis (Biar Gampang Ingat!)
Agar tidak tertukar antara siapa yang harus qadha (ganti puasa) dan siapa yang bayar fidyah, ini ringkasannya:
- Malas Puasa: Berdosa, wajib bertaubat, dan wajib Qadha.
- Sakit Biasa (Maag, Flu, dll): Wajib Qadha saat sudah sembuh.
- Hamil & Menyusui (Versi Tarjih): Wajib Qadha di hari lain.
- Tua Renta & Sakit Kronis: Cukup bayar Fidyah saja (tidak perlu qadha).
Islam itu memudahkan, bukan mempersulit. Jadi, bagi yang tidak mampu secara fisik, fidyah adalah cara indah agar tetap bisa mendulang pahala di bulan mulia ini.
Bagaimana menurut anda...

Komentar
Posting Komentar