Langsung ke konten utama

Fidyah: Solusi Ibadah bagi yang Tak Lagi Mampu Berpuasa

 


Fidyah: Solusi Ibadah bagi yang Tak Lagi Mampu Berpuasa

Oleh: Sukma Jaya

​Bulan Ramadan adalah momen yang paling dinanti, tapi mari kita jujur: tidak semua orang berada dalam kondisi fisik yang prima untuk menahan lapar dan dahaga dari fajar hingga magrib. Ada kakek-nenek kita yang sudah sepuh, atau kerabat yang sedang berjuang melawan sakit kronis.

​Lalu, bagaimana nasib puasa mereka? Di sinilah Islam hadir dengan konsep Fidyah.

​Apa Itu Fidyah?

​Sederhananya, fidyah adalah "tebusan". Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan dan tidak ada kemungkinan untuk menggantinya (qadha) di hari lain, maka ia menggantinya dengan memberi makan orang miskin. ​Dasar hukumnya jelas dalam QS. Al-Baqarah: 184:

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

​Siapa Saja yang Wajib Bayar Fidyah?

​Berdasarkan kesepakatan ulama (jumhur), fidyah bukan "tiket mudah" untuk absen puasa. Ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak punya harapan untuk puasa di masa depan:

  1. Orang Tua Renta: Yang fisiknya sudah sangat lemah.
  2. Sakit Kronis: Penyakit yang secara medis kecil kemungkinan sembuh atau membuat penderitanya tidak mampu puasa selamanya.

Lalu, bagaimana dengan Ibu Hamil & Menyusui?

Di sini ada sedikit perbedaan pendapat. Namun, jika kita merujuk pada Perspektif Tarjih Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui dikategorikan sebagai orang yang "mampu tapi berhalangan sementara". Maka, keputusan resminya adalah: Wajib Qadha (mengganti puasa) saja, tanpa fidyah, jika nanti kondisinya sudah memungkinkan.

​Berapa yang Harus Dibayar?

​Rumus dasarnya simpel: 1 hari puasa yang ditinggalkan = Memberi makan 1 orang miskin.

  • Bentuknya: Makanan pokok (seperti beras) atau makanan siap santap.
  • Ukurannya: Jika memakai beras, sekitar 0,6–0,75 kg. Namun, di Indonesia, agar lebih afdal dan bermanfaat, sering kali dikonversi menjadi satu porsi makan layak. Hadis Ibnu Abbas : يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا مُدًّا مِنْ طَعَامٍ “Memberi makan seorang miskin untuk setiap hari, satu mudd makanan.” (HR Bukhari secara mu‘allaq)

  • Boleh pakai uang? Mayoritas ulama klasik lebih menyarankan makanan. Namun, ulama kontemporer membolehkan uang tunai asalkan nominalnya cukup untuk membeli makanan yang layak bagi penerima.

​Kapan Waktunya Bayar?

​Kita bisa membayar fidyah setiap hari saat kita tidak puasa, atau dikumpulkan sekaligus di akhir Ramadan.

Catatan Penting: Fidyah tidak boleh dibayar sebelum Ramadan dimulai. Waktu yang paling utama adalah di dalam bulan Ramadan itu sendiri agar manfaatnya langsung dirasakan oleh fakir miskin untuk berbuka atau sahur.

​Kesimpulan Praktis (Biar Gampang Ingat!)

​Agar tidak tertukar antara siapa yang harus qadha (ganti puasa) dan siapa yang bayar fidyah, ini ringkasannya:

  • Malas Puasa: Berdosa, wajib bertaubat, dan wajib Qadha.
  • Sakit Biasa (Maag, Flu, dll): Wajib Qadha saat sudah sembuh.
  • Hamil & Menyusui (Versi Tarjih): Wajib Qadha di hari lain.
  • Tua Renta & Sakit Kronis: Cukup bayar Fidyah saja (tidak perlu qadha).

​Islam itu memudahkan, bukan mempersulit. Jadi, bagi yang tidak mampu secara fisik, fidyah adalah cara indah agar tetap bisa mendulang pahala di bulan mulia ini.

Bagaimana menurut anda...


Komentar