Langsung ke konten utama

Koperasi Desa Merah Putih dan Mimpi Kesejahteraan Rakyat: Realitas atau Retorika?



            Bagaimana kabar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)? Apakah KDMP sudah berjalan dan sampai dimana perjalanannya? Begitulah kira-kira pertanyaan sebagian masyarakat yang peduli terhadap salah satu program Pemerintah sekaranag ini. Bersyukurlah jika masih ada yang bertanya, sebab itu pertanda kepedulian. Berkaca pada perjalanan sejarah koperasi, selama berpuluh tahun koperasi telah menjadi lambang kemandirian ekonomi rakyat Indonesia. Bung Hatta, sang Bapak Koperasi Nasional, pernah menyebutnya sebagai "usaha bersama demi kepentingan bersama." Namun sepanjang perjalanan sejarah, idealisme tersebut kerap mandek di tingkat wacana belaka. Di zaman Orde Baru, koperasi memang berkembang pesat secara formal, namun sebagian besar hidupnya tergantung pada arahan dan dana proyek pemerintah, bukan dari kesadaran anggotanya sendiri.

Kini, saat pemerintah menggulirkan program KDMP dengan penuh perhatian, semangat lama itu kembali dihidupkan. Negara berkeinginan menjadikan koperasi sebagai alat utama memperkuat ekonomi rakyat, membangun kemandirian desa, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Namun pertanyaan mendasar tetap menggelayut: apakah ini sungguh langkah nyata menuju kemandirian ekonomi rakyat, ataukah sekadar pengulangan jargon usang dengan bungkus baru?

Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan Permenkop nomor 2 taun 2025, pemerintah menegaskan bahwa setiap desa dan kelurahan akan memiliki setidaknya satu koperasi sebagai simpul ekonomi rakyat. Hingga Oktober 2025, data Infobanknews (2 Oktober 2025) mencatat telah terbentuk 81.778 unit Koperasi Desa Merah Putih dengan anggota mencapai hampir 964 ribu orang. Sementara Kemenkumham.go.id (21 Juli 2025) menyebut 80.068 koperasi telah tercatat resmi secara hukum. Pencapaian ini terbilang luar biasa, menjadi pembentukan koperasi paling masif sepanjang catatan Indonesia.

Namun di balik gemerlap angka itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah percepatan ini mencerminkan semangat gotong royong masyarakat desa, ataukah hanya gerakan administratif guna memenuhi target kebijakan nasional? Pertanyaan ini patut diajukan dalam kerangka konstruktif. Era kepemimpinan Presiden Prabowo yang menghidupkan kembali semangat ekonomi gotong royong harus disambut baik dan bersama-sama disukseskan demi kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks pembangunan nasional, istilah kedaulatan ekonomi berbasis desa mengacu pada gagasan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak bergantung pada konglomerat di perkotaan, melainkan pada produktivitas dan kemandirian desa. Desa mesti menjadi sentral produksi, distribusi, dan inovasi yang menyangga kemandirian nasional.

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi perwujudan nyata dari visi itu, memperkuat ekonomi lokal lewat mekanisme kepemilikan bersama, eadilan dalam pembagian hasil, dan solidaritas antarsesama warga. Dengan kata lain, desa bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek ekonomi nasional. Melalui koperasi, desa diharapkan mampu mengelola sumber dayanya sendiri, mulai dari pangan, energi, hingga industri kreatif, dengan pola kemitraan yang adil dan

Mari sejenak menoleh ke masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Bagi sebagian kalangan, program koperasi desa hari ini membangkitkan nostalgia akan kejayaan Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru. Ketika itu, koperasi dijadikan instrumen utama pembangunan ekonomi desa menyalurkan pupuk, membeli hasil panen petani dan susu peternak, hingga menjadi mitra pemerintah dalam program ketahanan pangan nasional.

Namun kesuksesan KUD lebih banyak bersifat administratif ketimbang ekonomis. Sebagian besar terbentuk karena "perintah dari atas" dan bergantung pada subsidi pemerintah. Ketika era reformasi tiba dan dukungan itu terputus, mayoritas KUD pun ambruk. Pengalaman masa lalu ini menjadi pelajaran berharga agar Koperasi Desa Merah Putih tidak terjebak dalam romantisme sejarah tanpa membangun fondasi ekonomi sejati. Jangan sampai muncul kesan bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini sekadar nostalgia koperasi era Orde Baru.

Cepatnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melahirkan dilema baru: kuantitas versus kualitas. Data jumlah Koperasi Desa Merah Putih di atas memang impresif, namun sejumlah pengamat memperingatkan potensi munculnya "koperasi instan", koperasi yang berdiri cepat demi memenuhi target, tanpa aktivitas ekonomi riil.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah "badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas kekeluargaan." Artinya, keberadaan koperasi tidak boleh dipaksakan; ia harus lahir dari kesadaran kolektif anggota untuk saling menolong dan mengembangkan usaha bersama. Jika pembentukan koperasi hanya sebatas instruksi administratif, maka ia akan kehilangan ruhnya. Koperasi bisa saja banyak di atas kertas, namun mati suri di lapangan.

Tantangan Era Digital: Antara Modernisasi dan Nilai Gotong Royong

Era digital menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan baru. Digitalisasi membuka akses pasar, transparansi keuangan, dan efisiensi operasional bagi koperasi. Melalui program KopDigital Merah Putih, Kemenkop UKM berupaya mengintegrasikan koperasi ke dalam ekosistem digital nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun, modernisasi ini juga berisiko menggerus nilai-nilai dasar koperasi: gotong royong, kepercayaan, dan kebersamaan. Generasi muda lebih akrab dengan ekonomi berbasis startup atau platform digital, bukan ekonomi kolektif yang bertumpu pada solidaritas.

Padahal, secara hakiki, konsep koperasi sangat sejalan dengan sharing economy yang kini mendunia, ekonomi berbagi yang menempatkan keanggotaan dan manfaat bersama di atas keuntungan individu. Perkembangan teknologi yang kian canggih ini harus ditempatkan pada porsi yang tepat, yakni mendukung keberlangsungan koperasi. Digitalisasi koperasi menjadi urgen direalisasikan demi percepatan sembari tetap mengindahkan nilai-nilai gotong royong. Jadi, digitalisasi koperasi bukan untuk menggantikan nilai gotong royong, melainkan untuk memperkuatnya.

Oleh karenanya, digitalisasi koperasi bukan sekadar langkah modernisasi teknis, melainkan strategi transformasi nilai. Dalam konteks Indonesia, koperasi lahir dari semangat gotong royong dan kebersamaan ekonomi. Nilai ini kini menemukan wujud baru lewat teknologi digital yang memungkinkan anggota koperasi berpartisipasi, bertransaksi, dan berinovasi secara kolektif tanpa batas ruang dan waktu.

Dengan digitalisasi, prinsip "dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota" menjadi lebih nyata. Aplikasi koperasi digital memungkinkan setiap anggota memantau simpanan dan pembiayaan secara transparan, memberikan suara dalam rapat daring, dan mengakses layanan keuangan mikro secara cepat. Transparansi dan partisipasi yang dulu barangkali terbatas kini dapat dilakukan secara real-time, memperkuat rasa saling percaya dan tanggung jawab antaranggota.

Lebih jauh, digitalisasi mendorong munculnya ekosistem ekonomi gotong royong berbasis data dan kolaborasi. Misalnya, koperasi desa dapat membangun marketplace produk lokal berbasis aplikasi, di mana petani, pengrajin, dan pelaku UMKM saling mendukung satu sama lain dalam rantai nilai. Koperasi menjadi simpul yang menghubungkan produksi, logistik, dan pemasaran secara digital tanpa menghilangkan nilai solidaritas sosial yang menjadi akar gerakannya.

Koperasi: Harapan atau Sekadar Retorika?

Dari paparan di atas, tentu kita semua berharap agar Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi momentum untuk menegakkan kembali cita-cita demokrasi ekonomi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Koperasi adalah sarana untuk memadukan semangat sosial masa lalu dengan tantangan ekonomi masa kini, menggabungkan gotong royong tradisional dengan efisiensi ekonomi modern.

Jika koperasi mampu menjadi wadah produktif bagi petani, nelayan, UMKM, dan generasi muda desa, maka kedaulatan ekonomi nasional tidak lagi menjadi jargon kosong. Desa akan menjadi pusat produksi dan inovasi, bukan hanya penonton dalam arus ekonomi global. Namun, jika koperasi hanya dijadikan proyek simbolik tanpa penguatan nilai dan manajemen, maka "merah putih" hanya akan tinggal pada spanduk, bukan dalam denyut ekonomi rakyat.

Koperasi Desa Merah Putih adalah harapan sekaligus ujian bagi bangsa ini. Ia menjadi cermin sejauh mana pemerintah dan masyarakat benar-benar percaya pada kekuatan ekonomi rakyat. Negara dapat menyiapkan regulasi, target, dan fasilitas, tetapi jiwa koperasi tidak bisa diinstruksikan. Ia tumbuh dari bawah, dari kepercayaan, kebersamaan, dan kesadaran bahwa kesejahteraan tidak datang dari kompetisi semata, melainkan dari kolaborasi.

Koperasi bukan nostalgia masa lalu yang layak dikenang, melainkan warisan ideologis yang harus dimodernisasi. Jika mampu menyeimbangkan digitalisasi dengan nilai gotong royong, profesionalisme dengan keadilan sosial, maka Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi realitas, bukan sekadar retorika dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional yang berbasis pada kekuatan desa dan rakyatnya. Inilah saatnya membuktikan bahwa ekonomi kerakyatan bukan hanya slogan, melainkan jalan nyata menuju kesejahteraan yang berkeadilan.

*) Penulis: Khilmi Arif (Peserta ToT Pemandu Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN) Kelas Batu Jatim)

Komentar