Bagaimana kabar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)? Apakah KDMP sudah berjalan dan sampai dimana perjalanannya? Begitulah kira-kira pertanyaan sebagian masyarakat yang peduli terhadap salah satu program Pemerintah sekaranag ini. Bersyukurlah jika masih ada yang bertanya, sebab itu pertanda kepedulian. Berkaca pada perjalanan sejarah koperasi, selama berpuluh tahun koperasi telah menjadi lambang kemandirian ekonomi rakyat Indonesia. Bung Hatta, sang Bapak Koperasi Nasional, pernah menyebutnya sebagai "usaha bersama demi kepentingan bersama." Namun sepanjang perjalanan sejarah, idealisme tersebut kerap mandek di tingkat wacana belaka. Di zaman Orde Baru, koperasi memang berkembang pesat secara formal, namun sebagian besar hidupnya tergantung pada arahan dan dana proyek pemerintah, bukan dari kesadaran anggotanya sendiri.
Kini, saat pemerintah menggulirkan
program KDMP dengan penuh perhatian, semangat lama itu kembali dihidupkan.
Negara berkeinginan menjadikan koperasi sebagai alat utama memperkuat ekonomi
rakyat, membangun kemandirian desa, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Namun pertanyaan mendasar tetap menggelayut: apakah ini sungguh langkah nyata menuju
kemandirian ekonomi rakyat, ataukah sekadar pengulangan jargon usang dengan
bungkus baru?
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM
(Kemenkop UKM) dengan Permenkop nomor 2 taun 2025, pemerintah menegaskan bahwa
setiap desa dan kelurahan akan memiliki setidaknya satu koperasi sebagai simpul
ekonomi rakyat. Hingga Oktober 2025, data Infobanknews (2 Oktober 2025)
mencatat telah terbentuk 81.778 unit Koperasi Desa Merah Putih dengan anggota
mencapai hampir 964 ribu orang. Sementara Kemenkumham.go.id (21 Juli 2025)
menyebut 80.068 koperasi telah tercatat resmi secara hukum. Pencapaian ini
terbilang luar biasa, menjadi pembentukan koperasi paling masif sepanjang
catatan Indonesia.
Namun di balik gemerlap angka itu,
muncul pertanyaan mendasar: apakah percepatan ini mencerminkan semangat gotong
royong masyarakat desa, ataukah hanya gerakan administratif guna memenuhi
target kebijakan nasional? Pertanyaan ini patut diajukan dalam kerangka
konstruktif. Era kepemimpinan Presiden Prabowo yang menghidupkan kembali semangat
ekonomi gotong royong harus disambut baik dan bersama-sama disukseskan demi
kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks pembangunan nasional,
istilah kedaulatan ekonomi berbasis desa mengacu pada gagasan bahwa kekuatan
ekonomi Indonesia tidak bergantung pada konglomerat di perkotaan, melainkan
pada produktivitas dan kemandirian desa. Desa mesti menjadi sentral produksi,
distribusi, dan inovasi yang menyangga kemandirian nasional.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan
menjadi perwujudan nyata dari visi itu, memperkuat ekonomi lokal lewat
mekanisme kepemilikan bersama, eadilan dalam pembagian hasil, dan solidaritas
antarsesama warga. Dengan kata lain, desa bukan lagi objek pembangunan,
melainkan subjek ekonomi nasional. Melalui koperasi, desa diharapkan mampu mengelola
sumber dayanya sendiri, mulai dari pangan, energi, hingga industri kreatif, dengan
pola kemitraan yang adil dan
Mari sejenak menoleh ke masa
kepemimpinan Presiden Soeharto. Bagi sebagian kalangan, program koperasi desa
hari ini membangkitkan nostalgia akan kejayaan Koperasi Unit Desa (KUD) di era
Orde Baru. Ketika itu, koperasi dijadikan instrumen utama pembangunan ekonomi
desa menyalurkan pupuk, membeli hasil panen petani dan susu peternak, hingga
menjadi mitra pemerintah dalam program ketahanan pangan nasional.
Namun kesuksesan KUD lebih banyak
bersifat administratif ketimbang ekonomis. Sebagian besar terbentuk karena
"perintah dari atas" dan bergantung pada subsidi pemerintah. Ketika
era reformasi tiba dan dukungan itu terputus, mayoritas KUD pun ambruk.
Pengalaman masa lalu ini menjadi pelajaran berharga agar Koperasi Desa Merah
Putih tidak terjebak dalam romantisme sejarah tanpa membangun fondasi ekonomi
sejati. Jangan sampai muncul kesan bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini sekadar
nostalgia koperasi era Orde Baru.
Cepatnya pembentukan Koperasi Desa
Merah Putih melahirkan dilema baru: kuantitas versus kualitas. Data jumlah
Koperasi Desa Merah Putih di atas memang impresif, namun sejumlah pengamat
memperingatkan potensi munculnya "koperasi instan", koperasi yang
berdiri cepat demi memenuhi target, tanpa aktivitas ekonomi riil.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah "badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas
kekeluargaan." Artinya, keberadaan koperasi tidak boleh dipaksakan; ia
harus lahir dari kesadaran kolektif anggota untuk saling menolong dan
mengembangkan usaha bersama. Jika pembentukan koperasi hanya sebatas instruksi
administratif, maka ia akan kehilangan ruhnya. Koperasi bisa saja banyak di
atas kertas, namun mati suri di lapangan.
Tantangan Era Digital: Antara Modernisasi dan Nilai
Gotong Royong
Era digital menghadirkan peluang
besar sekaligus tantangan baru. Digitalisasi membuka akses pasar, transparansi
keuangan, dan efisiensi operasional bagi koperasi. Melalui program KopDigital
Merah Putih, Kemenkop UKM berupaya mengintegrasikan koperasi ke dalam ekosistem
digital nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun, modernisasi
ini juga berisiko menggerus nilai-nilai dasar koperasi: gotong royong,
kepercayaan, dan kebersamaan. Generasi muda lebih akrab dengan ekonomi berbasis
startup atau platform digital, bukan ekonomi kolektif yang bertumpu pada
solidaritas.
Padahal, secara hakiki, konsep
koperasi sangat sejalan dengan sharing economy yang kini mendunia, ekonomi
berbagi yang menempatkan keanggotaan dan manfaat bersama di atas keuntungan
individu. Perkembangan teknologi yang kian canggih ini harus ditempatkan pada
porsi yang tepat, yakni mendukung keberlangsungan koperasi. Digitalisasi
koperasi menjadi urgen direalisasikan demi percepatan sembari tetap
mengindahkan nilai-nilai gotong royong. Jadi, digitalisasi koperasi bukan untuk
menggantikan nilai gotong royong, melainkan untuk memperkuatnya.
Oleh karenanya, digitalisasi
koperasi bukan sekadar langkah modernisasi teknis, melainkan strategi
transformasi nilai. Dalam konteks Indonesia, koperasi lahir dari semangat
gotong royong dan kebersamaan ekonomi. Nilai ini kini menemukan wujud baru
lewat teknologi digital yang memungkinkan anggota koperasi berpartisipasi,
bertransaksi, dan berinovasi secara kolektif tanpa batas ruang dan waktu.
Dengan digitalisasi, prinsip
"dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota" menjadi lebih nyata.
Aplikasi koperasi digital memungkinkan setiap anggota memantau simpanan dan
pembiayaan secara transparan, memberikan suara dalam rapat daring, dan
mengakses layanan keuangan mikro secara cepat. Transparansi dan partisipasi
yang dulu barangkali terbatas kini dapat dilakukan secara real-time,
memperkuat rasa saling percaya dan tanggung jawab antaranggota.
Lebih jauh, digitalisasi mendorong
munculnya ekosistem ekonomi gotong royong berbasis data dan kolaborasi.
Misalnya, koperasi desa dapat membangun marketplace produk lokal
berbasis aplikasi, di mana petani, pengrajin, dan pelaku UMKM saling mendukung
satu sama lain dalam rantai nilai. Koperasi menjadi simpul yang menghubungkan
produksi, logistik, dan pemasaran secara digital tanpa menghilangkan nilai
solidaritas sosial yang menjadi akar gerakannya.
Koperasi: Harapan atau Sekadar Retorika?
Dari paparan di atas, tentu kita
semua berharap agar Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menjadi kebijakan
administratif, tetapi momentum untuk menegakkan kembali cita-cita demokrasi
ekonomi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Koperasi adalah sarana
untuk memadukan semangat sosial masa lalu dengan tantangan ekonomi masa kini,
menggabungkan gotong royong tradisional dengan efisiensi ekonomi modern.
Jika koperasi mampu menjadi wadah
produktif bagi petani, nelayan, UMKM, dan generasi muda desa, maka kedaulatan
ekonomi nasional tidak lagi menjadi jargon kosong. Desa akan menjadi pusat
produksi dan inovasi, bukan hanya penonton dalam arus ekonomi global. Namun,
jika koperasi hanya dijadikan proyek simbolik tanpa penguatan nilai dan
manajemen, maka "merah putih" hanya akan tinggal pada spanduk, bukan
dalam denyut ekonomi rakyat.
Koperasi Desa Merah Putih adalah
harapan sekaligus ujian bagi bangsa ini. Ia menjadi cermin sejauh mana
pemerintah dan masyarakat benar-benar percaya pada kekuatan ekonomi rakyat.
Negara dapat menyiapkan regulasi, target, dan fasilitas, tetapi jiwa koperasi
tidak bisa diinstruksikan. Ia tumbuh dari bawah, dari kepercayaan, kebersamaan,
dan kesadaran bahwa kesejahteraan tidak datang dari kompetisi semata, melainkan
dari kolaborasi.
Koperasi bukan nostalgia masa lalu
yang layak dikenang, melainkan warisan ideologis yang harus dimodernisasi. Jika
mampu menyeimbangkan digitalisasi dengan nilai gotong royong, profesionalisme
dengan keadilan sosial, maka Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi realitas, bukan
sekadar retorika dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional yang berbasis
pada kekuatan desa dan rakyatnya. Inilah saatnya membuktikan bahwa ekonomi
kerakyatan bukan hanya slogan, melainkan jalan nyata menuju kesejahteraan yang
berkeadilan.

Komentar
Posting Komentar